MAKALAH HUBUNGAN DAN PEMBAGIAN KERJA DALAM KOPERASI
MAKALAH
HUBUNGAN DAN PEMBAGIAN KERJA DALAM KOPERASI
Dosen Pengampu: Anindita Trinura N, M.Pd

Disusun oleh: Kelompok 11
1. Farihah
1622211073
2. Halimatus Sakdiyah 162221102
3.Fatimatul Febriana 162221102
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PGRI BANGKALAN
PENDIDIKAN
EKONOMI
2017
Kata
Pengantar
Puji syukur kami
haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hubungan dan
Pembagian Kerja dalam Koperasi”.
Dalam Penulisan makalah
ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran
dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah
ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada
Dosen pengampu yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masyarakat merupakan sebuah
organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya
memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun
kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama
penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta
anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. Organisasi Koperasi merupakan
lembaga yang bergerak dalam bidang bisnis (ekonomi) yang pembentukkannya secara
esensi didasarkan pada menolong dirisendiri
melalui kesamaan (solidaritas), effort (usaha)
dan individualitas, dalam menjalankan organisasi dan perusahaan Koperasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian koperasi?
2.
Bagimana struktur organisasi dalam koperasi?
3.
Bagaimana pembagian kerja/tugas didalam koperasi?
4.
Bagaimana hubungan kerja/tugas dalam koperasi?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian koperasi.
2.
Untuk mengetahui struktur organisasi dalam koperasi.
3.
Untuk mnegetahui pembagian kerja/tugas dalam koperasi.
4.
Untuk mengetahui hubungan kerja/tugas dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia
sendiri, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena masyarakat banayak yang sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti
bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi merupakan sebuah
badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada
ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang
Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi.
B.
Struktur Organisasi dalam Organisasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi.
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh
berbeda dengan konsep struktur manajemen modern.
Saya review sedikit tulisan saya
tentang perangkat organisasi koperasi.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3
aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan
simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota Koperasi atau RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh
lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat
posting tentang tata cara rapat anggota
Koperasi.
Perangkat
berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan
calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus
adalah:
- Mempunyai sikap mental yang
baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang
koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola
koperasi
C. Pembagian
Kerja/tugas dalam koperasi
1.
Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada di bawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun di luar pengadilan.
Pengurus
dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ø Ketua
Ø Wakil Ketua Umum
Ø Sekretaris I
Ø Sekretaris II
Ø Bendahara I
Ø Bendahara II
Ø Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Ø Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum,
Usaha Kecil –Menengah
Ø Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha
Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
·
Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
·
Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
·
Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
1.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
2.
Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3.
Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola
koperasi dan usahanya.
5.
Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8.
Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.
Ketua
Umum
Ketua
koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a.
Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b.
Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c.
Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a.
Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b.
Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3.
Wakil
Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
b.
Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.
Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
d.
Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
4. Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi
dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama bendahara dan pengawas.
f.
Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a. Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
b. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
5.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
a. Bertanggung jawab masalah keuangan
koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan
koperasi.
f.
Menyusun
laporan keuangan.
g. Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
a.
Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
b.
Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
6. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas sebagai berikut :
a. Membina dan mengawasi unit bidang usaha
koperasi.
b. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
bidang usaha.
c. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha
dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
d. Menyusun peraturan-peraturan khusus di
unit bidang usaha.
7.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut
aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
D. Hubungan
Kerja dalam Koperasi
Hubungan (bahasa Inggris: relationship) adalah kesinambungan interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan proses
pengenalan satu akan yang lain. Hubungan
dapat dibedakan menjadi hubungan dengan teman
sebaya, orang tua, keluarga,
dan lingkungan sosial. Secara
garis besar, hubungan terbagi menjadi hubungan positif dan negatif. Hubungan positif terjadi apabila kedua pihak yang
berinteraksi merasa saling diuntungkan satu
sama lain dan ditandai dengan adanya timbal balik yang serasi. Sedangkan,
hubungan yang negatif terjadi apabila suatu pihak merasa sangat diuntungkan dan
pihak yang lain merasa dirugikan. Dalam hal ini, tidak ada keselarasan timbal
balik antara pihak yang
berinteraksi. Lebih lanjut, hubungan
dapat menentukan tingkat kedekatan dan kenyamanan antara pihak yang berinteraksi.
Semakin dekat pihak-pihak tersebut, hubungan tersebut akan dibawa kepada
tingkatan yang lebih tinggi.
Hubungan Antara Anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi
Ada orang yang berpendapat, bahwa
jika Koperasi telah didaftarkan pada Pejabat Koperasi yang berarti pula bahwa
Koperasi itu telah diakui sebagai suatu Badan Hukum, maka hubungan antara
anggota dan Pengurus itu hanya terbatas pada Rapat Anggota yang akan datang
saja. Yang benar ialah bahwa kepada para anggota perlu diberi pengertian secara
terus menerus mengenai alasan-alasan yang menyebabkan diambilnya kebijaksanaan
tertentu. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa hubungan antara anggota dan
Pengurus Koperasi dibina dengan baik dan terus menerus. Hubungan antara
Anggota-anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi, ada 3 jenis
hubungan, di antaranya yaitu :
1. Hubungan antara Anggota dan
Pengurus
a. Hubungan atau Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi
Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal
yang dirasakan belum cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang
menurut pendapatnya dapat memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan
anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam bentuk
kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran mengani
tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan terakhir
dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak
pribadi serupa itu dapat pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan pengalaman
anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara bekerja Koperasi
itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke
anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah
berjalan dengan memuaskan.
b. Hubungan melalui Kelompok-kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat
sampai ribuan orang, tentu tidak mungkin terlaksana Kontak Pribadi antara
anggota dan Pengurus timbal-balik dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak
antara anggota dan Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok
yang jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota
koperasi.
Akan lebih baik lagi jika
kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota
kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat
mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi
anggota dalam organisasi dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota
dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik
yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat
guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
c. Hubungan melalui Perwakilan-perwakilan atau Cabang-cabang
Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi
dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi
atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya
berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi anggota-anggota
Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan
(penyaluran) keperluan anggota.
d. Hubungan melalui Surat-Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus
melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk
memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh
anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus, jika dirasa
ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas
mengenai persoalan Koperasi.
e. Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu alat penghubung
antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan
berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan
adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang
merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga memberikan
manfaat mengenai berbagai hal. Melalui penerbitan berkala serupa itu pada
umumnya dapat dicapat beberapa hal penting yaitu :
§ Para
naggota dapat diingatkan pada kewajibannya sebagai seorang pemelik dari
Koperasi.
§ Laporan-laporan
yang disajikan didalamnya mengenai kamajuan yang dicapai Koperasi dapat
menimbulkan kebanggaan dikalangan anggota dan bersamaan dengan itu dapat pula
mengembangkan rasa setia terhadap Koperasinya dan cita-cita serta sendi dasar
Koperasi.
§ Penerbitan
Koperasi dapat mendorong dan menyangga kepentingan para anggota sendiri guna
memperoleh keberhasilan terus-menerus.
2. Hubungan antara Anggota dan
Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan
suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota,
sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas
jalan organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar
Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada
Badan Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku
ditugaskan untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi
termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam
beberapa hal, hubungan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang
dperlukan, seperti berikut :
a. Jika
oleh anggota dirasakan bahwa Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang
telah digariskan oleh Rapat Anggota.
b. Jika
keterangan Pengurus mengenai harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota
tidak meyakinkan anggota, malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau
kesenjangan yang merugikan pihak anggota, maka anggota yang bersangkutan dapat
menghubungi Badan Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
c. Pada
waktu hendak menghadapi Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa melakukan
pemeriksaan menyeluruh mengenai perjalanan Koperasi selama tahun buku yang
lewat. Para anggota sebelum menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu
menerima salinan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
d. Pihak
Badan Pemeriksaaan sendirinya dapat menghubungi para anggota jika dirasanya
perlu guna mengumpulkan keterangan dari pihak mereka.
3. Hubungan antara Pengurus dan
Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa
diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan
kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus,
adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan
diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu Badan Pemeriksaan berusaha agar
dari Pengurus dapat diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
a.
Undang-undang Koperasi yang berlaku,
anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya.
b.
Keputusan-keputusan Rapat Anggota
yang terakhir, susunan dan personalia Pengurus dan nama-nama para karyawan.
c.
Surat Keputusan Pengurus mengenai
kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
d.
Surat Keputusan Penurus mengenai
pengangkatan karyawan dan pemberhentiannya.
e.
Neraca-neraca perubahan (triwulan)
f.
Surat-surat penting dari Pejebat
Pemerintah terutama yang mengenai kebijaksanaan Pengurus dan laporan oleh
pejabat.
g.
Salinan surat-surat Pengurus kepada
para anggota yang menjawab pertanyaan dalam rangka kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman
bahan-bahan serupa itu kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya badan ini turut
mengikuti perkembangan atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai
perjalanan Koperasi. Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki
hubungan antara kedua badan itu, sehingga masing-masing dapat menjalannkan tugasnya
menurut bidangnya masing-masing dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah suatu organisasi yang
dibentuk oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama unuk mencapai
kepentingan dan tujuan bersama. Koperasi mempunyai perinsip yaitu aggotanya
harus bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang ingin menggunakan
jasa-jasanya dan memerima tanggungjawab keanggotaan tanpa membeadakan gender,
pengawasannya dikelolah oleh anggotanya secara demokratis, partisipasi anggota
dalam kegiatan ekonomi.
Kunci kesuksesan pada koprasi ada pada
kepemimpinan, jadi koprasi sangat memerlukan seorang pemimpin yang mampu
menjadi motor penggerak, pembina yang mengarahkan pada prinsip-prinsip koperasi
yang sesungguhnya, pemberani yang mampu melakukan terobosan usaha baru bahkan
untuk sesuatu yang sangat mustahil sekalipun, tegar dan konsisten dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pemimpin koperasi yang ideal seperti
tersebut dapat diciptakan melalui pendidikan, pengalaman dan pembinaan yang
berkesinambungan. Agar dapat mengintegrasikan keinginan-keinginan
maupun kebutuhan anggota Koperasi, memotivasi dan mengorganisir
kelompok serta mengarahkan kegiatan-kegiatannya agar dapat mencapai sasaran dan
organisasi Koperasi.
B. Saran
Terima kasih atas
antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan saran kritik konstruktif
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan
berikutnya.
Daftar Pustaka
-
Hendrojogi, M.sc. Koperasi (asas – asas, teori, dan
praktik) Edisi revisi 2004
-
Dr. Subandi. Ekonomi Koperasi (teori dan praktik).
Penerbit Alfabeta
-
Wikipedia Bahasa Indonesia
Komentar
Posting Komentar