MAKALAH HUBUNGAN DAN PEMBAGIAN KERJA DALAM KOPERASI

MAKALAH
HUBUNGAN DAN PEMBAGIAN KERJA DALAM KOPERASI
Dosen Pengampu: Anindita Trinura N, M.Pd

logo stkip pgri bangkalan 3
Disusun oleh: Kelompok 11
1. Farihah                                1622211073
2. Halimatus Sakdiyah            162221102
3.Fatimatul Febriana               162221102

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PGRI BANGKALAN
PENDIDIKAN EKONOMI
2017

Kata Pengantar
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hubungan dan Pembagian Kerja dalam Koperasi”.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen pengampu yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masyarakat merupakan sebuah organisasi yang merupakan kumpulan dari sejumlah individu yang tentunya memiliki visi dan misi yang sama dalam menjalani kehidupan, Sebelum terjun kedalam sebuah masyarakat. Koperasi adalah saka guru atau tiang utama penyangga ekonomi rakyat banyak. Saka guru akan kuat jika peran serta anggotanya benar-benar berfungsi secara aktif dan kreatif. Organisasi Koperasi merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang bisnis (ekonomi) yang pembentukkannya secara esensi didasarkan pada menolong dirisendiri melalui kesamaan (solidaritas), effort (usaha) dan individualitas, dalam menjalankan organisasi dan perusahaan Koperasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian koperasi?
2.      Bagimana struktur organisasi dalam koperasi?
3.      Bagaimana pembagian kerja/tugas didalam koperasi?
4.      Bagaimana hubungan kerja/tugas dalam koperasi?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian koperasi.
2.      Untuk mengetahui struktur organisasi dalam koperasi.
3.      Untuk mnegetahui pembagian kerja/tugas dalam koperasi.
4.      Untuk mengetahui hubungan kerja/tugas dalam koperasi.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia sendiri, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena masyarakat banayak yang sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
B.     Struktur Organisasi dalam Organisasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi.
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern.
Saya review sedikit tulisan saya  tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Struktur organisasi koperasi
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang  tata cara rapat anggota Koperasi.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah:
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
C.    Pembagian Kerja/tugas dalam koperasi
1.            Pengurus
            Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada di bawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
            Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun di luar pengadilan.
            Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ø  Ketua
Ø  Wakil Ketua Umum
Ø  Sekretaris I
Ø  Sekretaris II
Ø  Bendahara I
Ø  Bendahara II
Ø  Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
Ø  Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Ø  Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·         Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
·         Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
·         Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.



2.      Ketua Umum
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
a.       Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c.       Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a.       Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3.      Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.       Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b.      Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.       Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
d.      Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
4.      Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
 a.      Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b.      Mengusahakan kelengkapan organisasi.
 c.      Mengatur jalannya perkantoran.
d.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
 e.      Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
  f.      Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
 a.      Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
b.      Menandatangani surat-surat bersama ketua.
 c.      Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
5.      Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
 a.      Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
 c.      Menyusun anggran setiap bulan.
d.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
 e.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
  f.      Menyusun laporan keuangan.
g.      Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
a.       Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
b.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
6.      Wakil Ketua Bidang Usaha
            Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
 a.      Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
b.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
 c.      Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
d.      Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
7.      Pengawas
            Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
            Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
 a.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
 c.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D.    Hubungan Kerja dalam Koperasi
 Hubungan (bahasa Inggrisrelationship) adalah kesinambungan interaksi antara dua atau lebih yang memudahkan proses pengenalan satu akan yang lain. Hubungan dapat dibedakan menjadi hubungan dengan teman sebayaorang tuakeluarga, dan lingkungan sosial. Secara garis besar, hubungan terbagi menjadi hubungan positif dan negatif. Hubungan positif terjadi apabila kedua pihak yang berinteraksi merasa saling diuntungkan satu sama lain dan ditandai dengan adanya timbal balik yang serasi. Sedangkan, hubungan yang negatif terjadi apabila suatu pihak merasa sangat diuntungkan dan pihak yang lain merasa dirugikan. Dalam hal ini, tidak ada keselarasan timbal balik antara pihak yang berinteraksi. Lebih lanjut, hubungan dapat menentukan tingkat kedekatan dan kenyamanan antara pihak yang berinteraksi. Semakin dekat pihak-pihak tersebut, hubungan tersebut akan dibawa kepada tingkatan yang lebih tinggi.
Hubungan Antara Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi
Ada orang yang berpendapat, bahwa jika Koperasi telah didaftarkan pada Pejabat Koperasi yang berarti pula bahwa Koperasi itu telah diakui sebagai suatu Badan Hukum, maka hubungan antara anggota dan Pengurus itu hanya terbatas pada Rapat Anggota yang akan datang saja. Yang benar ialah bahwa kepada para anggota perlu diberi pengertian secara terus menerus mengenai alasan-alasan yang menyebabkan diambilnya kebijaksanaan tertentu. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa hubungan antara anggota dan Pengurus Koperasi dibina dengan baik dan terus menerus. Hubungan antara Anggota-anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa dalam Koperasi, ada 3 jenis hubungan, di antaranya yaitu :
1. Hubungan antara Anggota dan Pengurus
a. Hubungan atau Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal yang dirasakan belum cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang menurut pendapatnya dapat memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam bentuk kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran mengani tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan terakhir dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak pribadi serupa itu dapat pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan pengalaman anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara bekerja Koperasi itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah berjalan dengan memuaskan.
b. Hubungan melalui Kelompok-kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat sampai ribuan orang, tentu tidak mungkin terlaksana Kontak Pribadi antara anggota dan Pengurus timbal-balik dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak antara anggota dan Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok yang jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota koperasi.
Akan lebih baik lagi jika kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi anggota dalam organisasi dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
c. Hubungan melalui Perwakilan-perwakilan atau Cabang-cabang Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi anggota-anggota Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan (penyaluran) keperluan anggota.


d. Hubungan melalui Surat-Menyurat
 Ada kalanya pihak Pengurus melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus, jika dirasa ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas mengenai persoalan Koperasi.
e. Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu  alat penghubung antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga memberikan manfaat mengenai berbagai hal. Melalui penerbitan berkala serupa itu pada umumnya dapat dicapat beberapa hal penting yaitu :
§  Para naggota dapat diingatkan pada kewajibannya sebagai seorang pemelik dari Koperasi.
§  Laporan-laporan yang disajikan didalamnya mengenai kamajuan yang dicapai Koperasi dapat menimbulkan kebanggaan dikalangan anggota dan bersamaan dengan itu dapat pula mengembangkan rasa setia terhadap Koperasinya dan cita-cita serta sendi dasar Koperasi.
§  Penerbitan Koperasi dapat mendorong dan menyangga kepentingan para anggota sendiri guna memperoleh keberhasilan terus-menerus.
2. Hubungan antara Anggota dan Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota, sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas jalan organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada Badan Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku ditugaskan untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam beberapa hal, hubungan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang dperlukan, seperti berikut :
a.       Jika oleh anggota dirasakan bahwa Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
b.      Jika keterangan Pengurus mengenai harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota tidak meyakinkan anggota, malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau kesenjangan yang merugikan pihak anggota, maka anggota yang bersangkutan dapat menghubungi Badan Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
c.       Pada waktu hendak menghadapi Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai perjalanan Koperasi selama tahun buku yang lewat. Para anggota sebelum menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu menerima salinan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
d.      Pihak Badan Pemeriksaaan sendirinya dapat menghubungi para anggota jika dirasanya perlu guna mengumpulkan keterangan dari pihak mereka.
3. Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus, adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu Badan Pemeriksaan berusaha agar dari Pengurus dapat diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
a.       Undang-undang Koperasi yang berlaku, anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya.
b.      Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang terakhir, susunan dan personalia Pengurus dan nama-nama para karyawan.
c.       Surat Keputusan Pengurus mengenai kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
d.      Surat Keputusan Penurus mengenai pengangkatan karyawan dan pemberhentiannya.
e.       Neraca-neraca perubahan (triwulan)
f.        Surat-surat penting dari Pejebat Pemerintah terutama yang mengenai kebijaksanaan Pengurus  dan laporan oleh pejabat.
g.      Salinan surat-surat Pengurus kepada para anggota yang menjawab pertanyaan dalam rangka kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman bahan-bahan serupa itu kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya badan ini turut mengikuti perkembangan atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai perjalanan Koperasi. Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki hubungan antara kedua badan itu, sehingga masing-masing dapat menjalannkan tugasnya menurut bidangnya masing-masing dengan baik.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Koperasi adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama unuk mencapai kepentingan dan tujuan bersama. Koperasi mempunyai perinsip yaitu aggotanya harus bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang ingin menggunakan jasa-jasanya dan memerima tanggungjawab keanggotaan tanpa membeadakan gender, pengawasannya dikelolah oleh anggotanya secara demokratis, partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Kunci kesuksesan pada koprasi ada pada kepemimpinan, jadi koprasi  sangat memerlukan seorang pemimpin yang mampu menjadi motor penggerak, pembina yang mengarahkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya, pemberani yang mampu melakukan terobosan usaha baru bahkan untuk sesuatu yang sangat mustahil sekalipun, tegar dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pemimpin koperasi yang ideal seperti tersebut  dapat diciptakan melalui pendidikan, pengalaman dan pembinaan yang berkesinambungan. Agar dapat mengintegrasikan keinginan-keinginan maupun  kebutuhan anggota Koperasi, memotivasi dan mengorganisir kelompok serta mengarahkan kegiatan-kegiatannya agar dapat mencapai sasaran dan organisasi Koperasi.
B.     Saran
Terima kasih atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca sudi memberikan saran kritik konstruktif kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan berikutnya. 



Daftar Pustaka
-                    Hendrojogi, M.sc. Koperasi (asas – asas, teori, dan praktik) Edisi revisi 2004
-                    Dr. Subandi. Ekonomi Koperasi (teori dan praktik). Penerbit Alfabeta

-                    Wikipedia Bahasa Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL PILIHAN GANDA BAHASA INDONESIA DARI PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

MAKALAH PERKEMBANGAN TEORI MENEJEMEN

MAKALAH KONSEP DASAR PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK